1. Persamaan
kedudukan dalam bidang hukum dan pemerintahan
Semua warga negara memperoleh perlindungan
hukum yang sama , tidak boleh ada pengistimewaan dan
diskriminasi dalam berbagai urusan hukum.
Tercantum dalam UUD 1945 :
-
Pasal 27 ayat (1) :
“segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”
-
Pasal
28D ayat (1):
“setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum”
-
Pasal
28G ayat (2):
“setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain”
Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal
proses hukum seperti: proses peradilan, proses perizinan, pengurusan
perjanjian, dan sebagainya.
2. Persamaan
kedudukan dalam bidang politik
(berserikat dan berkumpul)
Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi
dalam berbagai politik, dan semua warga Negara memperoleh
kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
Tercantum dalam UUD 1945 :
-
Pasal
28D ayat (3):
“setiap
warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
-
Pasal
28E ayat (3):
“setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
Contoh persamaan dalam bidang politik dalam
hal ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian
organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan
sebagainya.
3.
Persamaan kedudukan dalam bidang ekonomi
Tidak boleh ada pengistimewaan dan
diskriminasi serta semua warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama
dalam kegiatan ekonomi.
Tercantum dalam UUD 1945 :
-
Pasal
27 ayat (2):
“tiap
tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”
-
Pasal
28C ayat (1) :
“
setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi , seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia”
-
Pasal
28D ayat (2):
“
setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja”
-
Pasal
28H ayat (4):
“setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di
ambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun”
4. Persamaan
kedudukan dalam bidang sosial
budaya
Tidak boleh ada pengistimewaan atau
diskriminasi dalam berbagai urusan sosial budaya , semua warga negara harus
memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas sosial
budaya
Tercantum dalam UUD 1945 :
-
Pasal 32 ayat (1) :
“Negara memajukan kebudayaan nasional ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai nilai budayanya”
-
Pasal 32 ayat (2) :
“Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional”
5.
Persamaan kedudukan dalam bidang agama
Tidak boleh ada pengistimewaan atau
diskriminasi dalam berbagai urusan agama, semua warga negara harus memperoleh
kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan yang dianut
nya
Tercantum dalam UUD 1945 :
-
Pasal 29 ayat (2):
“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”
-
Pasal
28E ayat (1):
“setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran , memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat
tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”
-
Pasal
28E ayat (2):
“setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya”
6.
Persamaan kedudukan dalam bidang pertahanan
dan keamanan
Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun
diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan dan keamanan, serta semua warga
negara memperoleh kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam aktivitas
pertahanan dan keamanan.
Tercantum dalam UUD 1945 :
-
Pasal 27 ayat (3) :
“ setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
-
Pasal
30 ayat (1):
“tiap
tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan”
sangat membantu :)
BalasHapussangat-sangat membantu thanks ya..... :*
BalasHapusTrima kasih ini sangat membantu
BalasHapusmembantu, maksih
BalasHapus