PKN : Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara




1.   Persamaan kedudukan dalam bidang hukum dan pemerintahan 
Semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama , tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum.
Tercantum dalam UUD 1945 :
-          Pasal 27 ayat (1) :
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
-          Pasal 28D ayat (1):
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum”
-          Pasal 28G ayat (2):
“setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain”
Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.

2.       Persamaan kedudukan dalam bidang politik (berserikat dan berkumpul)
Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai politik, dan semua warga Negara memperoleh kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
Tercantum dalam UUD 1945 :
-          Pasal 28D ayat (3):
“setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
-           Pasal 28E ayat (3):
“setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”

Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.






3.       Persamaan kedudukan dalam bidang ekonomi

Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.

Tercantum dalam UUD 1945 :
-          Pasal 27 ayat (2):
“tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
-            Pasal 28C ayat (1) :
“ setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya , berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi , seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
-          Pasal 28D ayat (2):
“ setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
-          Pasal 28H ayat (4):
“setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun”

4.       Persamaan kedudukan dalam bidang sosial budaya
Tidak boleh ada pengistimewaan atau diskriminasi dalam berbagai urusan sosial budaya , semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas sosial budaya
Tercantum dalam UUD 1945 :
-          Pasal 32 ayat (1) :
“Negara memajukan kebudayaan nasional ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya”
-          Pasal 32 ayat (2) :
“Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”




5.       Persamaan kedudukan dalam bidang  agama
Tidak boleh ada pengistimewaan atau diskriminasi dalam berbagai urusan agama, semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan yang dianut nya
Tercantum dalam UUD 1945 :
-          Pasal 29 ayat (2):
“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

-          Pasal 28E ayat (1):
“setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran , memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”
-          Pasal 28E ayat (2):
“setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”


6.       Persamaan kedudukan dalam bidang  pertahanan dan keamanan

Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.

Tercantum dalam UUD 1945 :
-          Pasal 27 ayat (3) :
“ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
-          Pasal 30 ayat (1):
“tiap tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan”


4 komentar:

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / World Wide Work

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger